Jakarta, (ANTARA News) - Puluhan pengemudi angkutan kota di wilayah Jakarta Barat kembali melakukan aksi mogok massal yang dilakukan untuk menuntut kepada pemerintah agar menindak kendaraan omprengan yang masih beroperasi sebagai angkutan umum "liar" di DKI Jakarta dan Tangerang. Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis, aksi mogok tersebut dimulai sejak pagi hari hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Pemogokan itu sempat membuat banyak warga yang ingin bepergian ke tempat kerja menjadi terlantar karena jumlah kendaraan umum yang berkurang. Aksi tersebut dilakukan para sopir angkot antara lain di Terminal Kalideres. Mereka juga berencana untuk melanjutkan aksi mogok hingga ke Jalan Raya Daan Mogot. Namun, aksi tersebut batal dilakukan pengemudi angkot antara lain karena kepolisian dan dinas perhubungan mengancam akan menderek kendaraan angkot yang melakukan aksi mogok di jalan tersebut. Aksi pemogokan massal tersebut terjadi karena hingga kini masih terdapat ribuan kendaraan omprengan plat hitam yang mengangkut penumpang secara ilegal. Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Nasional (FBTN) Syaiful Millah mengatakan, pihaknya menuntut agar kendaraan angkutan plat hitam atau kendaraan yang tidak memiliki izin trayek agar ditindak tegas. "Kami menuntut kepada Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI agar mengambil tindakan konkret untuk menertibkan angkutan plat hitam secepat-cepatnya," kata Ketua Umum FBTN Syaiful Millah. Syaiful menyesalkan masih adanya ketidakadilan di dalam trayek perhubungan, karena angkutan umum berplat kuning atau memiliki izin resmi harus membayar retribusi terminal setiap hari dan wajib membayar kir mobil setiap enam bulan sekali, sedangkan omprengan plat hitam tidak mempunyai kewajiban tersebut. Di lain pihak, pengemudi omprengan menginginkan agar kendaraan mereka segera dilegalkan agar bisa beroperasi sebagaimana angkot resmi lainnya. "Kami ingin meminta ketegasan dan kejelasan tentang izin beroperasinya omprengan di jalan raya," kata seorang sopir omprengan, Fahrul Rozi. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008