Kediri (ANTARA News) - Novila Sutiana, warga Desa Prajangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, akhirnya tewas di rumah sakit beberapa saat setelah melakukan aborsi di tempat praktik bidan Endang Septianingsih di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro, Minggu, mengatakan, sebelum meninggal di RSUD Pare, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Wates akibat mengalami pendarahan. "Yang membawa korban ke Puskesmas itu adalah Santoso (28), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Sabtu (17/5) akibat tindakan malapraktik bidan di desa itu," katanya. Dalam pemeriksaan di Mapolres Kediri, Santoso yang masih paman korban mengakui, jika selama ini menjalin hubungan gelap dengan keponakannya sendiri yang masih berusia 21 tahun itu. Korban kembali mendatangi rumah Santoso, Rabu (14/5) lalu untuk mengungkapkan, dia mengalami terlambat bulan. Santoso yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri itu pun panik mendengar pengakuan korban yang sudah berbadan dua akibat hubungan gelap dengannya. Santoso lalu meminta tolong pada Endang, bidan yang membuka praktik tak jauh dari rumahnya. Pada saat itu pun disepakati biayanya sebesar Rp2,5 juta dan waktu pelaksanaannya Sabtu (17/5) siang. Namun, beberapa saat setelah menerima suntikan dari sang bidan, korban tak sadarkan diri. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Wates sebelum dirujuk ke RSUD Pare. Tak lama menjalani pemeriksaan di rumah sakit milik Pemkab Kediri itulah, korban meninggal dunia, namun jenazah korban diotopsi di rumah sakit itu terlebih dulu. Akibat peristiwa itu, Santoso dan Endang Septianingsih diamankan di Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut AKP Didit Prihantoro, Endang Septianingsih dapat dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 347 KUHP tentang pengguguran kandungan. "Endang kalau bersalah melakukan pelanggaran profesi, maka dikenai tambahan sepertiga ancaman hukuman KUHP," kata Didit menambahkan. Sementara itu Lamin (50), ayah korban tak kuasa menahan kesedihan begitu melihat jasad anaknya terbaring kaku di kamar mayat RSUD Pare. "Saya tak menyangka jika hidup anak saya berakhir seperti ini," katanya. Menurut dia, sejak kecil anak semata wayangnya itu tinggal di rumah neneknya di Desa Prajangan dan tidak hidup bersamanya di Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Korban sendiri sejak kecil juga ditinggalkan ibunya, Sutiyah, yang bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga sampai saat ini. Lamin juga tak menyangka, jika Santoso yang masih ada hubungan darah dengannya itu tega melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008