Jakarta (ANTARA news) - Anggota Panitia Anggaran DPR RI Nusyirwan Soejono mengatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tidak bisa dilaksanakan sebelum mengubah terlebih dahulu APBN Perubahan (APBNP) 2008. "Apabila BLT tetap dilaksanakan tanpa mengajukan program perubahan APBN artinya Pemerintah menyalahi mekanisme prosedur dan melanggar UU," katanya di Jakarta, Selasa. BLT adalah program kompensasi bagi keluarga miskin yang dilakukan pemerintah jika harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan. Besarnya BLT Rp100.000 per keluarga miskin per bulan. Nusyirwan mengatakan, setiap kegiatan atau program yang dilakukan pemerintah ada anggarannya atau ada pembiayaannya dalam APBN. "Dalam APBNP 2008 `barang` (BLT) itu tidak ada," katanya. Nusyirwan mengatakan, jika pemerintah ingin menjalankan program tersebut maka pemerintah harus mengubah APBNP 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008