Bandarlampung, (ANTARA News) - Partai-partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2009, menurut kalangan pengamat politik, perlu membangun komunikasi yang lebih intensif untuk membentuk suatu koalisi permanen menghadapi pemilihan presiden tahun 2009, karena keberadaan koalisi itu dinilai akan sangat penting untuk kepentingan Indonesia di masa depan. "Yang terpenting saat ini bagaimana koalisi permanen terbentuk, kekuatannya cukup antara 51-55 persen perolehan suara saja. Koalisi itu perlu dibentuk untuk kepentingan masa depan Indonesia," kata pengamat politik yang juga Wakil Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah, Jeffrie Geovanie, di Jakarta, Minggu. Berkaitan itu, dia menyebutkan, Partai Golkar seharusnya mengambil inisiatif untuk membuka komunikasi yang lebih intensif dalam membangun koalisi dengan sejumlah parpol lainnya. Mengenai nama koalisi permanen itu, intelektual muda Partai Golkar itu mengatakan, masalah nama koalisi itu bukan hal terpenting. "Namun yang terpenting adalah memasuki pemilu legislatif 2009 serta sebelum Pilpres 2009, embrio koalisi permanen tersebut sudah siap dibentuk," kata dia lagi. Pembentukan koalisi permanen itu, lanjut Jeffrie, dimaksudkan untuk menjadikan pemerintahan presidensial mendatang menjadi lebih kuat dan berwibawa, karena didukung suatu koalisi parpol yang solid dan kuat pula. Keberadaan koalisi permanen itu, akan mendorong parpol pendukung tidak lagi memberikan dukungan "setengah hati", sedangkan kader-kader parpol pendukung yang duduk di pemerintahan tidak bisa dengan mudah didepak pula. Sebelumnya, wacana pencalonan presiden oleh koalisi parpol dilontarkan oleh Fraksi Partai Golkar DPR, dan gagasan itu mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Bulan Bintang DPR. Menurut pengurus Fraksi Partai Bulan Bintang, Yusron Ihza Mahendra, pihaknya mendukung sepenuhnya gagasan untuk mengusung presiden oleh koalisi parpol, dan hal itu diharapkan bisa masuk dalam UU Pilpres. Selain itu, Jeffrie juga meminta KPU untuk bersikap tegas sesuai aturan, dalam melakukan verifikasi administrasi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2009. "KPU dituntut harus bersikap tegas, namun tetap berpedoman pada aturan main yang disepakati," kata dia pula. Menurut Ketua KPU Pusat, Abdul Hafiz Anshary, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada calon partai politik peserta Pemilu 2009 yang belum melengkapi persyaratan administrasi, untuk segera menyelesaikannya. Mengenai rencana KPU mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi pada 30 Mei 2008 mendatang, Hafiz mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan, meski kemungkinannya kecil. "Karena banyak problem, saya sudah meninjau proses verifikasinya. Petugas harus melihat satu persatu dengan teliti, misalnya kartu anggota yang jumlahnya jutaan. Apakah bisa selesai atau tidak (tanggal 30 Mei, red) ya kita lihat nanti," kata dia. Jumlah keseluruhan parpol yang diteliti persyaratan administrasinya oleh KPU sebanyak 64 parpol, dan sebagian besar ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008