Bandung (ANTARA News) - Salah seorang panglima geng motor berinisial Et alias Benet yang didakwa menganiaya hingga menewaskan korban I Putu Ogik Suwarsana, dituntut pidana 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Emanuel Ahmad SH. Kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Emanuel, mengatakan, nota tuntutan terdakwa Benet sudah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/5) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Hidayatul Manan SH. Menurut jaksa, tuntutan pidana selama itu, karena terdakwa Benet melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH-Pidana, yakni melakukan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Hal ini dikuatkan oleh dua orang saksi rekan korban, yakni Putu Wijaya Wibawa dan I Made Indra. Dalam kesaksianya dua rekan korban mengatakan bahwa pada saat kejadian suasana terang benderang oleh sinar lampu merkuri, sehingga keduanya sempat melihat terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencabut senjata tajam dari balik bajunya, kemudian ditusukkan ke korban," katanya. Atas perbuatan tersangka Benet itu, korban I Putu Ogik Suwarsana langsung ambruk bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Hasan Sadikin Bandung pada Minggu 21 Oktober 2007 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam nota tuntutannya, jaksa mengatakan, terdakwa Et alias Benet melakukan penusukan terhadap korban I Putu Ogik Suwarsana. Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa di Gang Masjid, Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. Jaksa menjelaskan, Minggu 21 Oktober 2007, sekitar pukul 00.00 WIB dengan dibonceng terdakwa lainnya Hen, Benet melakukan konvoi sepeda motor bersama belasan teman lainnya sesama anggota geng motor. Mereka berangkat dari MTC (Metro Trade Center) kemudian ke Riung Bandung dan diteruskan menuju Samsat, Jalan Soekarno-Hatta. Dari Samsat, mereka berbelok ke kanan menuju Jalan Ibrahim Adjie (Jalan Kiaracondong). Di depan Gang Masjid, Jalan Ibrahim Adjie, mereka berhenti, karena melihat ada empat orang yang berdiri di pinggir jalan. Saat itu, I Putu Ogik bersama tiga temannya sedang menunggu taksi. Tanpa basa basi, Benet turun dan langsung menusukkan pisaunya ke arah perut Ogik. Korban pun tersungkur hingga akhirnya meninggal dunia. Beberapa orang teman Benet, terlihat menendang tubuh korban yang sudah tidak berdaya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008