Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi siap mengungkap sejumlah dugaan korupsi di Depdagri, bukan hanya kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka. "Kalau perlu penyelewengan lain saya tunjukkan," kata Oentarto ketika dihubungi wartawan, Selasa. Dia mencontohkan, kasus yang patut diduga sarat korupsi adalah proyek Sistem Komunikasi Departemen Dalam Negeri (Siskomdagri), dan pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siskomdagri adalah proyek pengadaan alat untuk mendukung komunikasi antara Depdagri dan pejabat-pejabat daerah. Kedua proyek itu berlangsung cukup lama, bahkan sampai terjadi pergantian jabatan menteri dalam negeri. KPK jangan setengah-setengah Oenterto berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak bekerja setengah-setengah. "Harus menyeluruh dan sistemik," katanya. Untuk itu, dia menegaskan perlu ada kajian atas UU KPK, sehingga bisa menjangkau dugaan korupsi sebelum KPK berdiri, termasuk dugaan korupsi yang akan dia beberkan. Terkait kasus yang menjeratnya, Oentarto mengaku akan kooperatif dengan KPK. Dia akan hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan. "Saya akan bantu tugas KPK," kata Oentarto menegaskan. Oentarto ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2008. Hingga kini, KPK baru menetapkan satu tersangka di lingkungan Departemen Dalam Negeri dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada 2002 ketika Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Hari Sabarno. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengki Samuel Daud. Hingga kini, Hengki masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Makasar, Kalimantan Timur, Kota Medan, dan Riau. Perintah atasan, Hari Sabarno Oentarto menegaskan, penerbitan radiogram yang ditandatanganinya adalah atas perintah Hari Sabarno, ketika masih menjadi Menteri Dalam Negeri. "Ada perintah, atasan saya jalankan," katanya. Dia beranggapan, Hari Sabarno layak bertanggung jawab dalam kasus itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008