Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, kembali menggelar sidang gugatan Muhaimin Iskandar atas pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh rapat gabungan yang dipimpin KH Abdurrahman Wahid. Pada saat yang sama, PN Jakarta Selatan juga menyidangkan sidang gugatan Lukman Edy atas pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB, karena diangkat menjadi Menteri Negera Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PPDT). Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (29/5), baik pengacara maupun saksi-saksi dari pihak tergugat atau KH Abdurrahman Wahid tidak hadir dengan alasan belum siap. Berdasarkan agenda, sidang kali ini kembali akan menghadirkan saksi-saksi. Dari pihak Muhaimin Iskandar sebagai penggugat, antara lain, hadir sebagai saksi Wakil Sekjen DPP PKB Hilmy Faisal Zaini, Sekretaris Dewan Syura DPP PKB Ani Muawiyah Ramli dan Ketua DPP PKB Niam Salim. Masih dari pihak penggugat, saksi dalam kasus gugatan Lukman Edy yang dihadirkan antara lain Wakil Sekjen DPP PKB Marwan Jakfar, Hanif Dzakiri, dan Toriqul Haq. Dalam sidang kali ini, pengacara Muhaimin Iskandar, Edy Sidabutar dan Sentot Panca Wardana mengungkapkan, lewat kesaksian para fungsionaris PKB bisa dibuktikan bahwa alasan pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekjen tidak memenuhi persyaratan AD/ART dan aturan-aturan partai yang ada di PKB. AD/ART PKB menyebutkan bahwa pengurus bisa diberhentikan hanya bila menyangkut 3 hal. Pertama, tidak aktif selama 6 bulan. Kedua, nyata-nyata melanggar AD/ART, dan ketiga menjadi pengurus partai lain. "Sampai saat ini tidak pernah bisa dibuktikan pasal mana dari AD/ART yang telah dilanggar, baik oleh Pak Muhaimin maupun Pak Lukman Edy," kata Edy Sidabutar. Menguatkan alasan itu, anggota tim pengacara Sentot Panca Wardana menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan di rapat gabungan. "Padahal mestinya di rapat pleno dan itupun kalau memenuhi persyaratan pemberhentian pengurus sebagaimana diatur oleh AD/ART. Apalagi dalam undangan sebelumnya rapat gabungan itu tidak memiliki agenda yang jelas," kata Sentot Panca Wardana. Yang lebih aneh lagi, menurut sentot, baik Muhaimin Iskandar maupun Lukman Edy, hingga saat ini tidak perneh menerima surat pemberhentian tersebut. Pada rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga digelar sidang gugatan terhadap penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) oleh KH Abdurrahman Wahid di Parung Bogor yang memasuki agenda pembacaan duplik dari pihak penggugat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008