Bandarlampung (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan segera memproses hasil keputusan Rapat Paripurna di DPRD, di Bandarlampung, Senin, yang menyetujui pengunduran diri Gubernur Sjachroedin ZP karena menjadi calon "incumbent" dalam pemilu gubernur (pilgub) 2008, sekaligus memproses pengusulan penetapan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur Lampung. "Ya, kami segera memprosesnya, kalau bisa hari ini juga surat dari DPRD atas hasil Paripurna tadi langsung kami sampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, agar dapat ditindaklanjuti," kata Ketua DPRD Lampung, Indra Karyadi, yang dihubungi usai Paripurna. Menurut Indra, secara prinsip keputusan DPRD Lampung itu tidak terpengaruh dengan tidak hadir seluruhnya 13 anggota Fraksi PDIP, mengingat pelaksanaan Paripurna telah berjalan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Lampung dan dinyatakan memenuhi syarat. Dia meyakini, setelah disampaikan kepada Mendagri, dalam waktu tidak lama akan dipastikan penetapan Wagub Syamsurya Ryacudu yang saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, untuk menjadi Gubernur yang akan melanjutkan masa pengabdian Sjachroedin hingga 2 Juni 2009. "Saya yakin selanjutnya proses itu tidak akan ada hambatan lagi, walaupun tidak seluruh Fraksi mengikuti Paripurna," katanya. Indra menyayangkan ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung --Sjachroedin Ketua DPD PDIP Lampung-- padahal seharusnya kalau tidak menerima keputusan pengunduran diri Sjachroedin dapat menyoalnya dalam persidangan formal itu. Tapi menurut Indra, kalau memang F-PDIP menolak penerapan ketentuan "incumbent" mundur termasuk masih mempertanyakan Surat Mendagri yang telah menyetujui pengunduran diri Gubernur Sjachroedin ZP, selanjutnya dapat mengupayakan langsung kepada Mendagri maupun Presiden di Jakarta. Ia menegaskan, DPRD Lampung hanya meneruskan proses pengunduran diri Sjachroedin sesuai ketentuan dan menindaklanjuti surat dari Mendagri itu pula. Wakil Ketua DPRD Lampung, Ghufron Azis Fuadi juga menyatakan, keputusan persetujuan pengunduran diri Sjachroedin itu sesuai ketentuan dan dapat ditindaklanjuti kepada Presiden melalui Mendagri. "Saya kira aturannya memang begitu. Tidak ada masalah dengan ketidakhadiran Fraksi PDIP, karena Paripurna hari ini sudah kuorum dan memenuhi ketentuan," kata Ghufron. Fraksi PDIP yang anggotanya sebenarnya hadir di DPRD Lampung saat itu, tapi tidak mengikuti Paripurna, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan kepada Mendagri berkaitan Surat Persetujuan Gubernur Sjachroedin ZP yang dinilai kurang tepat menetapkan statusnya tidak lagi berkedudukan sebagai Gubernur Lampung. Sekretaris F-PDIP DPRD Lampung, I Nyoman Darmadi, menegaskan bahwa sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan pengunduran diri Sjachroedin ZP, maka dia masih berkedudukan sebagai Gubernur walaupun tidak lagi aktif menjalankan pemerintahan karena pencalonannya dalam pilgub Lampung itu. Dalam waktu dekat F-PDIP itu akan mengajukan surat keberatan dan meminta kejelasan masalah itu kepada Mendagri sehingga menjadi lebih jelas. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008