Solo (ANTARA News) - Ratusan pedagang bersepeda motor yang biasa menggunakan keranjang (beronjong) tempat barang-barang yang biasa diletakkan di bagian belakang motor, menggelar demonstrasi di Poltabes Solo, Selasa. Aksi ini dilakukan para pedagang dari sejumlah pasar tradisonal di Solo, karena keberatan dengan pelarangan pihak kepolisian terhadap sepeda motor berberonjong yang mereka gunakan untuk berdagang sehari-hari. Salah satu peserta aksi, Herman (37) mengatakan, para pedagang ini sudah bertahun-tahun menggunakan beronjong untuk mengangkut barang dagangannya, karena dinilai lebih efisian dan ekonomis. Menurut dia, pemakaian beronjong ini sudah dilakukan, bahkan sebelum UU No.14/1992 tentang Lalu lintas diterbitkan. "Kami ini pedagang kecil yang sangat bergantung pada penggunaan beronjong untuk mengangkut barang dagangan," katanya. Dalam aksi ini, sejumlah perwakilan pedagang juga melakukan dialog dengan Kasat Lantas Poltabes Solo, Kompol Ade Simanjuntak. Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas tetap mengizinkan para pedagang tetap menggunakan beronjong, asal tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejumlah aturan yang harus dipatuhi, kata dia, ialah diameter beronjong yang dibawa tidak boleh melebihi lebar kemudi serta tingginya maksimal 90 cm dari tempat duduk pengendara. Selama aturan mengenai beronjong ini disosialisasikan, ia menjamin tidak akan ada polisi yang melakukan penindakan terhadap para pedagang ini.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008