Jakarta (ANTARA News) - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) melalui anak usahanya PT Dutaperkasa Unggullestari, salah satu pengembang perumahan Ijen Nirwana Residence di Malang Jawa Timur, digugat oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Malang, karena perumahaan itu dinilai merusak lingkungan dan menyalahi aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Malang. Sementara itu Sekretaris Perusahaan Elty, Nuzirman Nurdin dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, mengatakan bahwa perumahan Ijen Nirwana Residence (INR) dibangun di atas tanah HGB yang dimiliki secara sah oleh PT Dutaperkasa Unggullestari, salah satu unit usaha PT Bakrielang Development Tbk dan pembangunan perumahan dilakukan berdasarkan perijinan yang sah. "Selain itu Pembangunan INR juga dilakukan berdasarkan ijin lokasi yang diberikan dengan konsep wawasan lingkungan," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008