Yogyakarta (ANTARA News) - Rencana pihak kejaksaan untuk menerapkan spesialisasi pada profesi jaksa patut didukung, dan dengan spesialisasi itu diharapkan profesionalisme jaksa dalam melaksanakan tugasnya membuahkan hasil kerja yang optimal. "Jaksa dituntut bekerja secara profesional sehingga dengan spesialisasi itu diharapkan menunjang pengabdiannya sebagai penegak hukum," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Irsyad Thamrin SH di Yogyakarta, Selasa. Ia memberi contoh, selama ini tidak jarang jaksa salah dalam menuntut terdakwa pada suatu perkara atau kasus. "Karena itu, dengan spesialisasi jaksa diharapkan bisa meminimalkan kesalahan tersebut," katanya. Menurut dia, profesi jaksa membutuhkan keilmuan dan keahlian dari dua aspek, yaitu secara akademis dan aspek penambahan ilmu maupun keahlian khusus melalui pengalaman kerja maupun pendidikan singkat. "Aspek akademis yang dimiliki jaksa diperoleh dari bangku kuliah, sedangkan aspek penambahan ilmu maupun keahlian khusus bisa didapat dari pengalaman kerjanya terutama seringnya menangani kasus-kasus tertentu yang menjadi fokus pekerjaannya," katanya. Dengan ketekunannya dan seringnya menangani kasus-kasus tertentu yang menjadi fokus pekerjaannya itu, menurut Thamrin spesialisasi akan melekat pada profesi jaksa. Ia mengatakan jaksa spesialis sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat seperti korupsi dan `pencucian uang`. "Namun, apabila nanti ada jaksa spesialis, jangan sampai banyak perkara atau kasus yang terbengkelai penanganannya karena alasan jaksa spesialisnya jumlahnya terbatas, atau mungkin karena sedang cuti," katanya. Jampidsus Kejaksaan Agung Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (30/5) lalu mengatakan ada sejumlah tim yang akan segera dibentuk untuk merealisasikan jaksa spesialis. Sehingga nantinya ada jaksa spesialis bank, spesialis `teknologi informasi`, serta jaksa spesialis pengadaan barang dan jasa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008