Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) KH Agus Miftach mengatakan, pemerintah harus segera menuntaskan kasus Ahmadiyah dan menindak tegas pelaku penyerangan peserta apel akbar Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta, Minggu (1/6). "Kasus penyerangan yang diduga dilakukan FPI/LPI terhadap peserta AKKBB pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2008 itu antara lain dipicu oleh berlarutnya pertentangan sektarian antara kaum Muslimin "FPI/LPI" dengan Ahmadiyah yang berlindung dibalik AKKBB," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Menurut Agus, tindak kekerasan itu tidak dapat dibenarkan, namun hal itu bukan kesalahan mutlak kelompok beratribut Front Pembela Islam/Laskar Pembela Islam (FPI/LPI). "Dalam hal ini kami menilai pemerintah turut bersalah, karena tidak segera menerbitkan SKB pelarangan Ahmadiyah yang pada April 2008 telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," katanya. Karena itu, katanya, pemerihtah melalui aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku dan perencana tindak kekerasan yang diduga dilakukan FPI/LPI tersebut disertai penuntasan kasus Ahmadiyah. "Jika hal ini tidak dilakukan, saya mengkhawatirkan konflik horizontal akan meluas dan membahayakan stabilitas nasional," kata tokoh dari kalangan NU tersebut. Mantan ketua harian Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menegaskan, pemerintah dapat menuntut FPI/LPI berdasarkan UU No.8/1985 tentang Keormasan, dan menuntut Ahmadiyah berdasarkan UU No 1 PNPS 1965 tentang Penodaan Terhadap Agama. "Dengan demikian pemerintah akan dapat bertindak adil sesuai hukum yang berlaku," katanya. Agus mengharapkan, masalah tindak kekerasan yang diduga dilakukan FPI/LPI itu tidak boleh diselesaikan secara politik melainkan harus diselesaikan tuntas berdasarkan hukum. "FPI dan Ahmadiyah bisa saja dibubarkan karena keduanya merupakan sumber dan penyebab terjadinya gangguan terhadap ketertiban umum. Dan kedua ormas bisa saja membela diri melalui pengadilan, karena Indonesia memang negara hukum," ujarnya. Agus menambahkan, tak seharusnya masalah Ahmadiyah menimbulkan perpecahan luas dalam masyarakat dan kaum muslimin. "Kami berpendapat tuduhan FPI terhadap provokasi AKKBB perlu juga mendapat perhatian dari pihak kepolisian yang menangani perkara ini. Tetapi aksi-aksi kekerasan FPI yang telah berlangsung selama ini dalam berbagai kasus, termasuk kekerasan terhadap anggota FPN, tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan," kata Agus menegaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008