Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan enam anggota FPI lainnya, Kamis, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait tindak kekerasan di Monas , Jakarta pada Minggu lalu (1/6). "Tujuh orang termasuk Habib Rizieq kan sudah menjadi tersangka. Nah, hari ini mereka ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis pagi. Sedangkan belasan anggota FPI yang telah menjadi tersangka, ujarnya, hingga kini masih belum ada kepastian apakah mereka akan ditahan atau tidak. "Yang tersangka namun belum ditahan masih menuggu hasil kelanjutan pemeriksaan hari ini," katanya. Hingga Kamis pagi ini, menurut Yoga Ana, baru lima dari 58 anggota FPI yang ditangkap telah dilepaskan, karena terbukti tidak terlibat dalam tindak kekerasan di Monas. "Kita juga terus mencocokkan 20 foto anggota FPI yang terlibat aksi kekerasan dengan anggota FPI lainnya yang ditangkap. Nama dan identitas lainnya masih dicek silang," katanya. Dia menegaskan, Ketua Laskar FPI, Munarman hingga kini masih terus dicari polisi. "Kalau dia tidak mau datang ke sini, ya kita buru sampai dapat," ujarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 58 angota FPI dari kantornya di Jl. Petamburan, Tanah Abang pada Rabu (4/6) setelah diduga terlibat aksi kekerasan terhadap massa yang sedang menggelar peringatan Hari Pancasila di Monas pada 1 Juni 2008. Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari Rabu , Habib Rizieq dan belasan FPI lainnya telah dinyatakan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008