Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jend Pol Sutanto mengimbau Komandan Laskar Islam, Munarman, untuk segera menyerahkan diri. Usai menghadiri pencanangan gerakan nasional sosialisasi Pemilu 2009 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, Kapolri menjamin proses hukum yang berjalan secara adil kepada Munarman. "Diharapkan yang bersangkutan segeralah, datang saja. Proses hukum berjalan `fair`, tidak usah khawatir," tuturnya. Tangkap! Kapolri mengatakan sampai saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Munarman. "Tentu pencarian sebagai tersangka. Tetap dicari untuk tangkap yang bersangkutan," ujarnya. Hingga Jumat dini hari Munarman belum juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian, tidak seperti janji pengacaranya, Samsul Basri Rajam, yang mengatakan kliennya itu akan menyerahkan diri setelah menemuinya dan menemui kerabatnya, Anton Medan. Namun hingga Jumat malam, Munarman ternyata tidak menemui Samsul Basri dan Anton Medan dan sampai saat ini masih tidak diketahui keberadaannya. Dicari 14 buron lain, dijerat pasal KUHP Selain Munarman, pihak kepolisian masih mencari 14 buron lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait insiden kekerasan di silang Monas pada 1 Juni 2008. Polisi hingga kini menahan tujuh tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI) dari 59 orang yang ditangkap di markas FPI, Petamburan, Jakarta, pada Rabu 4 Juni 2008. Tujuh orang yang ditahan itu termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Agus Bambang, Sudiran, Raplin, Fahrul Rozi, Taufik Hidayat, dan Samsudin. Semua tersangka dijerat oleh pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan penghinaan terhadap suatu golongan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan berbuat kekerasan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008