Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) menyesalkan Polri yang mengenakan Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait insiden Monas pada Minggu. "Ini artinya permusuhan yang dimaksudnya itu terhadap Ahmadiyah, ini tidak fair," kata Koordinator TPM, Mahendradatta, di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan TPM sendiri tidak mempermasalahan pengenaan Pasal 170 dan 351 KUHP, kecuali pada pasal 156 KUHP itu karena terkesan diskriminatif, padahal posisi polisi tidak boleh berpihak kepada pihak mana pun. Dikatakannya, tindakan diskriminatif lain yang ditunjukkan Polri melalui pelaporan TPM kepada Mabes Polri mengenai Ahmadiyah yang dapat dikenai Pasal 156 KUHP, yakni, masalah penodaan agama. "Tetapi permohonan itu sendiri tidak pernah ditanggapi," katanya. Sementara itu, koordinator operasional TPM, Achmad Michdan, mengatakan Habib Rizieq tidak memiliki bukti-bukti terkait dengan insiden Monas. "Dari 67 anggota FPI yang dibawa ke Polda Metro Jaya tidak disebutkan bahwa insiden Monas itu merupakan perintah dari Habib Rizieq," katanya. Dikatakannya, penangkapan terhadap Habib Rizieq juga tidak ada surat penangkapan dari Polri karena saat itu Habib Rizieq ikut ke Polda atas kesadarannya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, selama pemeriksaan juga Habib Rizieq bersikap kooperatif kepada pihak penyidik, namun dalam hitungan 24 jam dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada bukti Habib Rizieq itu terkait dengan insiden Monas," katanya. Di samping itu, Mahendradatta mengharapkan agar konflik pascainsiden Monas itu untuk dihentikan dan jangan diperpanjang serta lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. "Apa pun konflik berkepanjangan jelas harus distop, tolong selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," katanya. Selain itu, TPM juga akan mengajukan sidang praperadilan penangkapan terhadap Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/6) mendatang. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008