Jakarta (ANTARA) - Keluarga besar akademisi Universitas Paramadina menyerukan penolakan atas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh DPR.

"Kami seluruh elemen akademik Universitas Paramadina, Jakarta, berkomitmen memberikan dukungan kepada KPK dan menilai revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini," tulis keluarga besar Universitas Paramadina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Capim KPK menilai kewenangan SP3 sebuah keniscayaan
Baca juga: Komisi III DPR berharap Presiden terbitkan surpres revisi UU KPK


Keluarga besar Universitas Paramadina menilai usulan revisi UU KPK merupakan langkah untuk melumpuhkan kekuatan KPK, yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah dijamin secara konstitusional.

Mereka menilai manuver DPR itu berpotensi mengebiri otoritas KPK untuk menyidik, menuntut, menyadap hingga fungsi koordinasi dan supervisi.

Keluarga besar akademisi Universitas Paramadina mendesak seluruh elemen kekuatan masyarakat madani untuk bangkit dan mengawal proses tersebut sebagai bentuk dukungan kepada agenda pemberantasan korupsi.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan komitmennya terhadap penguatan KPK dan mendorong optimalisasi fungsi pencegahan guna mengimbangi kapasitas penindakan KPK.

"Serta memperkuat kapasitas asset recovery sebagai bagian integral dalam upaya memunculkan efek jera dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis mereka.

Pernyataan sikap tersebut mewakili 22 orang akademisi Universitas Paramadina, antara lain Prodi Hubungan Internasional Asriana Isa Sofia, MA, Prodi Magister Studi Islam Suratno, Prodi Informatika Retno Hendrawati, dan Prodi Ilmu Komunikasi Ika Karlina Idris, PhD.

Baca juga: Firli: Tidak ada upaya lemahkan KPK
Baca juga: Ikatan Alumni Universitas Bung Hatta Padang tolak pelemahan KPK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019