Magelang, (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengklarifikasi rekaman pembicaraan telefon antara Artalyta Suryani dengan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tadi pagi sudah saya perintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap rekaman itu," katanya di Magelang, Sabtu sore usai penyerahan bantuan sosial penanganan gizi buruk dan gizi kurang untuk balita di Kabupaten Magelang senilai Rp100 juta. Program bantuan sosial itu kerjasama antara Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ikaundip) dengan P.T. Jamu Sido Muncul. Hendarman juga menjabat sebagai Ketua Ikaundip. Rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Kemas diputar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (11/6). Artalyta adalah terdakwa kasus suap 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Pembicaraan itu disadap Komisi Pemberantasan Korupsi 1 Maret 2008, sehari setelah Kemas mengumumkan penghentian penyelidikan BLBI. Ia menjelaskan, hingga saat ini persidangan atas Artalyta belum selesai, sedangkan persidangan untuk Urip juga selesai diajukan. "Tentunya kalau dua itu, Artalyta dan Urip itu sudah disidangkan selesai maka kita bisa mengetahui secara menyeluruh posisi yang pejabat Kejaksaan Agung, yang disebut-sebut itu," katanya. Ia mengatakan, joker yang disebut dalam pembicaraan telepon itu sebagai Joko Candra yang terlibat kasus BLBI III. "Joker itu saya tidak mengetahui, yang disebut Pak Kemas Yahya Rahman itu menyebutnya itu Joko Candra, kasusnya BLBI III," katanya. Ia mengatakan, sejauh hasil persidangan atas Artalyta dan Urip itu terbukti menyangkut masalah BLBI tentunya pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008