Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil lagi tiga aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) sebagai pihak terlapor pada insiden Monas, sehubungan pada pemanggilan sebelumnya mereka tidak hadir. "Karena saat dipanggil kemarin (Senin, 16/6) mereka tidak hadir, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Selasa. Mereka yang akan dipanggil lagi itu terkait insiden pada 1 Juni 2008, yaitu Tri Agus (seksi acara panitia penyelenggara), Anick HT (penanggung jawab kegiatan) dan Febi Yonesta, SH (kuasa hukum AKKBB yang mendampingi Tri Agus saat mengajukan permohonan ijin ke Polda Metro Jaya). Yoga Ana mengatakan, Tri Agus tidak bisa hadir karena sedang berada di Yogjakarta, Anick karena istrinya melahirkan dan Febi Yonesta tidak bisa hadir karena sedang mendampingi kliennya mengikuti sidang. Pada Senin (16/6), Tim pengacara mereka dari Tim Pembela Pancasila (TPP) sempat mendatangi penyidik untuk meminta agar penyidikan ditunda dengan alasan mereka masih trauma. "Kami khawatir, mereka bisa ambruk saat pemeriksaan bila dipertemukan dengan pihak lain," katanya Novemmerson Saragih, salah satu pengacara dari TPP. Ia mengakui, ketiga aktivis tidak menjadi korban kekerasan secara langsung dari massa Front Pembela Islam (FPI). "Kekerasan kan tidak hanya secara fisik. Mereka tertekan juga sebagai pimpinan aksi. Mereka masih trauma," katanya. Dalam insiden Monas itu, belasan aktivis AKKBB luka-luka akibat diserang massa FPI. Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya dinyatakan masih buron. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB. Ketika memanggil para aktivis AKKBB, polisi merujuk pasal 310, 311 dan 160 KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan. Polisi juga merujuk UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak karena muncul gambar bahwa ada seseorang yang mengacungkan pistol dalam insiden itu. Munarman dari balik jeruji juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemuatan fotonya di surat kabar yang memperlihatkan bahwa ia sedang mencekik salah satu massa AKKBB. Lewat salah satu pengacaranya, Syamsul Bahri, Munarman menegaskan ia bukan mencekik seorang aktivis AKKBB, tetapi menghalangi anggota FPI yang akan berbuat anarkhis. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008