Bandung (ANTARA News) - Empat anggota geng motor Brigez yang didakwa melakukan pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan tewasnya korban I Putu Ogik Suwarsana, dipidana masing-masing empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa. Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Siswoyo S mengatakan, keempat terdakwa, masing-masing Yayang, Cecep, Pandu dan Hendri, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggap pasal 170 ayat 2 KUH-Pidana. "Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan penganiayaan di muka umum terhadap korban Putu Ogik pada 21 Oktober 2007 di Jalan Kiaracondong Bandung," kata hakim. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Emmanuel Ahmad yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing enam tahun penjara. Menurut hakim dakwaan primer, yakni pasal 351 KUH-Pidana tidak terbukti, namun dakwaan subsider pasal 170 ayat 2 terbukti. Menurut hakim, hal yang memberatkan, karena perbuatan keempat terdakwa telah meresahkan warga masyarakat dan merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankannya, yaitu terdakwa masih muda dan belum pernah di hukum. Hakim mengatakan, perbuatan keempat terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, Hendrik, Hendra dan Erwin Taofik alias Benet. Anggota geng motor Brigez itu tanpa basa-basi menganiaya hingga tewas korban Putu Ogik Suwarsana yang tengah menunggu taksi bersama tiga rekannya di Jalan Kiaracondog Bandung, tanggal 21 Oktober 2007 silam. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum keempat terdakwa, Eko SH menyatakan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Hal senada juga dikatakan oleh jaksa penuntut umum Emmanuel Ahmad. Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim itu. Usai majelis hakim mengetuk palu, keempat ibu korban yang sejak awal megikuti jalannya persidangan langsung menangis histeris.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008