Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, Selasa, merazia sejumlah tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di permukiman warga. Sebanyak 36 petugas Satpol PP menyisir permukiman warga di Jln. Rajawali dan Jln. Durian, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di daerah itu ditemukan dua rumah yang digunakan sebagai panti pijat tanpa ijin yang diduga kuat digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Sebanyak 10 wanita paruh baya dan satu lelaki "hidung belang" diciduk aparat dari tempat itu karena tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila. Razia tersebut berjalan tertib tanpa perlawanan, meski seringkali para wanita berdalih hanya sebagai pendatang dan tidak terlibat bisnis terlarang itu. Selain merazia panti pijat, Satpol PP melakukan hal serupa pada indekost yang juga diduga menjadi tempat prostitusi di Jln. Setiabudi. Dari tempat itu, enam orang penghuni dimintai keterangan karena tak memiliki KTP setempat. Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Alizar mengatakan, operasi rutin itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Hal itu, ujarnya, untuk menegakkan Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. "Keberadaan bisnis prostitusi terselubung itu sudah meresahkan warga," katanya. Ia menambahkan, para wanita yang terjaring itu kebanyakan merupakan pendatang dari Pulau Jawa. Selanjutnya, mereka akan dititipkan ke panti sosial untuk memperoleh pembinaan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008