Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Asmara Nababan menduga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR bukan satu-satunya aktor intelektual di balik pembunuhan aktivis HAM Munir. "Ini membuka jalan untuk menentukan tersangka berikutnya," katanya di Jakarta, Kamis malam, menanggapi penetapan mantan petinggi BIN itu sebagai tersangka kematian Munir. Dia menilai penetapan Muchdi sebagai tersangka merupakan langkah strategis untuk menjerat aktor intelektual lainnya tersebut. Nababan meyakini pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Muchdi memiliki andil dalam pembunuhan Munir. "Dari kalangan intelijen," kata Nababan tentang dugaan identitas pihak yang terkait dimaksud. Nababan mengaku mengetahui penetapan Muchdi sebagai tersangka sejak beberapa hari sebelum pengumuman oleh Mabes Polri. Namun, untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi, pihaknya tidak membicarakan hal itu di depan publik. Ia menambahkan, KASUM sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap misteri kematian Munir. Dia menilai, kepolisian sangat mendukung upaya pengungkapan kebenaran di balik kematian Munir. Menurut dia, kinerja kepolisian itu harus didukung oleh kejaksaan sebagai pihak yang berwenang melayangkan tuntutan. Nababan berharap kejaksaan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan bersungguh-sungguh menjaga proses penegakan hukum berada pada jalur yang tepat. "Kita harus pantau peran kejaksaan," tegasnya. Nababan mengatakan, KASUM dan Kejaksaan Agung sudah merencanakan pertemuan untuk membahas perkembangan kasus Munir. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilaksanakan. Seperti diberitakan, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008