Medan (ANTARA News) - Mabes Polri resmi menahan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. "Kepada yang bersangkutan (Muchdi PR, red) memang sudah kita layangkan surat panggilan untuk datang besok. Tapi tadi jam 19.00 WIB Pak Muchdi dengan diantar oleh tim pengacaranya menyerahkan diri kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada wartawan di Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis malam. Dia menjelaskan, status mantan Deputi V BIN itu telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga usai menjalani pemeriksaan maka Muchdi langsung ditahan Bareskrim Mabes Polri. "Status yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang dalam proses pemeriksaan dan kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan. Sementara pasal yang dituduhkan yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan junto pasal 55 KUHP turut serta," ujarnya. Menurut dia, kendati Muchdi pernah menjadi pejabat di BIN, namun Polri belum menemukan adanya keterlibatan lembaga tersebut dalam kasus pembunuhan Munir. "Hingga kini oknum yang ditahan masih yang bersangkutan dan belum ada indikasi institusi yang terlibat. Yang jelas sedang dalam proses pemeriksaan dan hasilnya kita belum tahu," tegasnya. Kehadiran Abubakar Nataprawira di Medan adalah untuk mendampingi kunjungan kerja Kapolri Jenderal Pol Sutanto selama dua hari di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008