Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Jumat, mengingatkan, desakan mundur Jaksa Agung Hendarman Supandji perlu diwaspadai, sebab, jabatan strategis tersebut bisa menjadi ajang perebutan untuk kepentingan politik. "Pembenahan di lingkup Kejaksaan memang perlu segera dilakukan. Tetapi, bukan dengan menghancurkan struktur yang ada, melainkan dilakukan dengan membangun sistem dan nilai nuwun," tandasnya. Jika pemunduran Jaksa Agung itu terjadi, demikian Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, ini akan mendorong kelompok-kelompok politik tertentu berlomba menempatkan calonnya masing-masing guna merebut posisi strategis tersebut, bagi kepentingan temporernya. "Apalagi dalam situasi menjelang Pemilu (Pemilihan anggota legislatif maupun Pilpres) seperti saat ini, jelas akan banyak nuansa politiknya di balik situasi yang terus berkembang sekarang," katanya. Kriteria Pergantian Jagung Gayus Lumbuun lalu mengingatkan juga tentang kriteria untuk berhentinya atau pergantian jabatan Jaksa Agung (Jagung), sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Khususnya pada pasal 22, tertulis sebagai berikut: (1).a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; d. Berakhir masa jabatannya; e. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," ungkapnya. Ketentuan itu, menurutnya, mensyaratkan tentang dapatnya mengganti Jagung menurut ketentuan yang secara normatif diatur dalam undang-undang. "Namun, untuk tetap menjaga stabilitas penyelenggaraan negara, diharapkan kebijakan untuk mengantisipasi semua bentuk kepentingan, dengan mendasarkannya kepada ketentuan perundang-undangan," kata Gayus Lumbuun lagi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008