Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji, dicecar pertanyaan terkait rekaman perbincangan antara Artalyta Suryani alias Ayin dengan pejabat Kejakgung oleh anggota Komisi III DPR , dalam rapat kerjanya, di Jakarta, Rabu. Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menanyakan, alasan skenario penangkapan dengan dalih keseimbangan orang yang memberi tidak ditangkap. "Tapi (penangkapan) bukan suatu hal penyelidikan, berarti kejakgung punya pendapat adanya penyuapan," katanya. Ia juga meminta kepada Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap anak buahnya, terkait rekaman perbincangan itu. Hal serupa dinyatakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang memberikan waktu 1 x 24 jam untuk berani menindak pejabat kejakgung yang telah melakukan pelanggaran tersebut. "Jaksa Agung dalam 1 x 24 jam, harus bisa melakukan tindakan terhadap pejabat kejakgung itu," katanya. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengaku "kapok" dengan adanya kejadian itu yang ketiga kalinya itu. "Saya menginginkan Kejakgung itu bersih untuk tegaknya keadilan," katanya. Dikatakan, dirinya tidak menggunakan kata skenario (penangkapan pada Ayin), melainkan "rencana" setelah mendapatkan laporan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengenai adanya jaksa yang ditangkap. "Saya sudah menanyakan siapa yang disuap. Saya juga menyatakan bahwa tindak saja atau sikat saja kalau sudah bisa dibuktikan," katanya. Kemudian dirinya mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, yang menyatakan penyuapnya belum ditangkap. Jaksa Agung juga meminta jangan dahulu menangkap Ayin. "Tapi otak sebagai jaksa, curiga apa penyuapan ini rekayasa oleh KPK? masa penyuapnya tidak ditangkap," katanya. Ia menambahkan Kejakgung tidak akan "nimbrung" karena penangkapan terhadap Ayin adalah kewenangannya, tapi dirinya merasakan ada suatu kejanggalan yang ditinggal. "Setelah KPK menangkap Ayin, kecurigaan tidak ada. Jadi plong saya," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008