Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengganti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, terkait rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Demi menjaga kredibilitas, besok (Jumat (27/6), saya akan mengusulkan kepada Presiden untuk penggantian Jamdatun," katanya, di Jakarta, Kamis. Ia belum bisa menjatuhkan sanksi disiplin atas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Jamdatun Untung Udji Santoso. Dikatakan, apabila menjatuhkan sanksi sekarang kepada pejabat Kejagung itu, maka tentunya akan kontradiktif dengan putusan pengadilan Tipikor yang menyidangkan dugaan suap Ayin terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Kalau saya hanya mendengar laporan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda pengawasan (Jamwas), nanti khawatir putusan saya itu rendah. Padahal putusan pokok untuk kasus Artalyta dan Urip belum ada," katanya. Ia menunggu putusan pengadilan tipikor itu yang menyangkut Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. "Hingga keputusan saya untuk menjatuhkan hukuman disiplin itu, harus kredibel," katanya. Ia menegaskan, apakah ini berat, sedang atau ringan, seandainya nanti dalam perkembangan persidangan itu berkembang, maka tentunya ia akan mengambil keputusan yang tegas terhadap hasil persidangan itu. "Demikian juga selesainya persidangan itu, tentunya Jamwas saya minta pemeriksaan terhadap fakta," katanya. Mengenai pengganti Jamdatun itu, ia sudah meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) untuk bersidang siapa yang akan menjadi penggantinya. "Saya sudah minta Baperjakat untuk bersidang siapa yang akan menjadi penggantinya," katanya. Dikatakan, calon penggantinya itu Jumat (27/6) sudah akan dipanggil untuk berkomitmen dengan kejaksaan sekarang ini, guna menjaga kredibilitas dan kewibawaan kejaksaan. Pertama kali, dirinya akan menanyakan komitmen yang bersangkutan, mau bertindak jujur atau tidak. Kalau tidak mau, ia dipersilakan mundur. "Mau punya budaya malu tidak, jangan sampai terjadi perbuatan rekaman itu ada dalam lingkungan kejaksaan. Kalau yang bersangkutan bersedia, tentunya saya akan usulkan ke Presiden untuk menjadi Jamdatun," katanya. Sebelumnya, Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (25/6), dirinya akan mencopot sejumlah pejabat di Kejagung yang terkait dengan rekaman Ayin itu. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008