Jakarta (ANTARA News) - Dua aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait insiden Monas, 1 Juni 2008 padahal beberapa hari yang lalu mereka juga diperiksa. Kedua orang itu adalah Ilma Sovri Yanti dan Saidiman, keduanya sebagai sekretaris aksi dan koordinator aksi, kata pengacara keduanya dari Tim Pembela Pancasila (TPP), Nopemmerson Saragih di Jakarta, Kamis. "Mereka diperiksa sebagai saksi kasus Monas," katanya. Saragih mempertanyakan pemeriksaan hari ini sebab keduanya dimintai keterangan terkait pelanggaran pasal 510 KUHP tentang ketertiban umum dan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. "Mereka ini kan menjadi korban penyerangan oleh pihak lain. Kok malah ditanya seputar kedua pasal ini. Ini memang aneh," katanya. Dalam pemeriksaan sebelumnya, keduanya ditanya soal aksi AKKBB yang diserang massa Front Pembela Islam (FPI). Selain keduanya, aktivis AKKBB yang telah dipanggil Polda Metro Jaya adalah Anick HT, Tri Agus dan Febi Yonesta. Dalam insiden Monas itu, belasan aktivis AKKBB luka-luka akibat diserang massa FPI. Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka termasuk Ketua FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya masih buron. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB. Munarman dari balik jeruji juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemuatan fotonya di surat kabar yang memperlihatkan bahwa ia sedang mencekik salah satu massa AKKBB. Lewat salah satu pengaracanya, Syamsul Bahri, Munarman menegaskan, ia bukan mencekik satu aktivisi AKKBB tapi menghalangi anggota FPI yang akan berbuat anakhis. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008