Tangerang (ANTARA News) - Pelawak Margono (46) yang akrab dipanggil Gogon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding yang diajukan pihak Gogon. "Vonis majelis hakim terlalu tinggi padahal Gogon sebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi," kata salah seorang pengacara Gogon, Herman Sitompul, di Tangerang, Selasa. Sitompul mengatakan, tim pengacara Gogon mengajukan banding pada 3 Juni 2008 kepada PT Banten atas vonis empat tahun penjara yang dikeluarkan PN Tangerang. Namun PT Banten menolak banding pengacara Gogon pada 17 Juni 2008 lalu kemudian Sitompul mengajukan kasasi ke MA pada 1 Juli 2008 dengan tujuan Gogon mendapatkan keringanan hukuman. Sitompul menuturkan, majelis hakim PN Tangerang harusnya tidak menjerat pelawak ibukota tersebut dengan Pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta. Padahal Gogon layaknya terjerat Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 pasalnya pelawak berciri khas rambut jambul tersebut termasuk korban ketergantungan narkoba yang harus menjalani rehabilitasi sehingga hukumannya tidak mencapai empat tahun dan denda Rp150 juta. Sitompul menjelaskan, kasus pengguna narkoba yang melibatkan Gogon tersebut sama halnya dengan artis lainnya seperti Ahmad Albar atau Fariz RM yang hanya mendapatkan hukuman penjara selama delapan bulan. Pada 22 Agustus 2007 lalu, Polrestro Tangerang menangkap basah Gogon yang menggunakan pil ekstasi bersama wanita teman dekatnya bernama Tri Kusni Handayani (37) di rumahnya di Perumahan Bandara Mas Blok U, No 18, RT 8/1 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Putusan majelis hakim PN Tangerang terhadap terdakwa Gogon lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang tuntutan tanggal 13 Maret 2008 lalu dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008