Medan (ANTARA News) - Sejumlah maskapai penerbangan di Medan melanggar ketentuan dengan menjual harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas. Berdasarkan pantauan wartawan di Bandara Polonia, Medan, Selasa, harga tiket pesawat yang dijual kepada penumpang terutama rute Medan-Jakarta untuk kelas ekonomi berkisar antara Rp1,67 juta hingga Rp1,87 juta per orang. Seperti Batavia Airlines dan Lion Air masing-masing sebesar Rp1,67 juta dan kemudian Mandala Airlines sebesar Rp1,87 juta. Sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 9 tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk penerbangan dua jam seperti Medan-Jakarta batas atas tiket yang dijual konsumen hanya sebesar Rp1.004.100 per penumpang. Padahal beberapa hari sebelumnya dalam rapat yang dihadiri administrator bandara Polonia, pengelola bandara, KPPU perwakilan Medan dan sejumlah maskapai penerbangan menyatakan tidak akan menjual tiket yang melebihi Rp1.604.100 sudah termasuk biaya "fuel surcharge". Saat itu, Kepala Administrator Bandara Polonia, Yuli Sudoso, menyatakan segera mengambil tindakan berupa penjatuhan sanksi jika maskapai menjual tiket melebihi tarif batas atas. Kendati harga tiket pesawat melambung tinggi, namun kursi yang berada di terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia terlihat penuh terisi, bahkan sejumlah penumpang rela duduk di lantai menunggu "boarding". Di tempat terpisah, Yuli Sudoso, yang dihubungi melalui telepon selulernya belum mengetahui jumlah maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. "Saya lagi di Jambi dan belum tahu ada maskapai yang langgar aturan itu, tapi nanti saya akan turunkan tim untuk menertibkan harga tiket yang mahal itu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008