Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, menyatakan Kemas Yahya (mantan Jampidsus) lupa menyebutkan kewajiban yang harus dipenuhi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,758 triliun dalam pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI. "Waktu ekspose terakhir itu, memang yang Rp4 triliun itu tidak ada unsur pidananya, tapi karena Jampidsus yang lama terburu-buru dia tidak menyebutkan itu. Seharusnya itu diserahkan ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk dilakukan gugatan perdata," katanya, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya dilaporkan, Hendro Dewanto, anggota tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/7), menyatakan, rekomendasi tim BLBI tidak termuat dalam pengumuman penghentian penyelidikan kasus itu yang dilakukan oleh sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Padahal, dalam rekomendasi itu, tim menyatakan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI, belum memenuhi kekurangan pemenuhan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp4,758 triliun. Marwan Effendi menyatakan dalam penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu, untuk pidananya memang tidak ada, tapi untuk perdatanya ada, hingga diserahkan ke Datun. "Pak Kemas lupa diumumkan dan tidak menyebutkan Rp4 triliun," katanya. Ia juga membantah kalau dana sebesar Rp4,758 triliun itu tidak disebutkan, merupakan kesengajaan, namun yang jelas di perdata memang ada perbuatan melawan hukumnya. Oleh karena itu, ia berjanji akan mempelajari kembali hal itu dan sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji. "Jaksa Agung juga bilang kenapa tidak diumumkan waktu itu," katanya. Dikatakan, pihaknya juga akan memanggil jaksa penyelidik yang mengungkapkan dana JKPS sebesar Rp4,758 triliun itu. "Saya sudah perintahkan Dirdik (Direktur Penyelidikan) untuk memanggil jaksa penyelidik itu untuk minta penjelasannya," katanya. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Hendro Dewanto menyebutkan rekomendasi tim untuk perkara Sjamsul Nursalim itu disampaikan pada 25 Februari 2008 kepada Direktur Penyidikan pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang waktu itu dijabat oleh M. Salim. Rekomendasi juga ditembuskan kepada Kemas Yahya Rahman yang waktu itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dua hari setelah penyerahan rekomendasi, Kemas yang didampingi Salim mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI yang antara lain menjerat Sjamsul Nursalim. Saat itu Kemas menyatakan, pengembalian hutang telah dilakukan oleh pemegang saham atau penanggung BLBI. Perhitungan nilai aset juga dilakukan oleh auditor independen dengan tidak menyalahi aturan hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008