Jakarta, 4/7 (ANTARA) - Berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, telah dialokasikan dana masing-masing untuk keperluan operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp793,9 miliar dan untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp6.667,6 miliar. Dari dana sebesar Rp793,9 miliar untuk keperluan operasional KPU tersebut terdapat dana yang belum dapat dicairkan sebesar Rp71,3 miliar untuk kegiatan renovasi gedung KPU pusat sebesar Rp12,8 miliar karena tidak ada data dukung sampai dengan 4 Juli 2008 dan kegiatan satker baru yang berjumlah 45 satker sebesar Rp58,5 miliar karena persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara baru diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2008 sesuai surat nomor B/419/M.PAN/2/2008 untuk 25 satker. Perlu diketahui bahwa sampai dengan akhir Juni 2008, realisasi anggaran operasional KPU adalah sebesar Rp200,6 miliar (25,2% dari pagu). Sementara dari dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp6.667,6 miliar telah dapat dicairkan sebesar Rp2.900,6 milyar, untuk keperluan: (i) seleksi Calon Anggota Bawaslu, Calon Anggota KPU Provinsi, dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp126,7 miliar, dan (ii) pelaksanaan tahapan Pemilu sebesar Rp2.773,9 miliar. Sedangkan sisanya sebesr Rp3.766,9 miliar sesuai kesepakatan KPU dengan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan akan dicairkan sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu dengan persyaratan dokumen KPU lengkap. Dana tersebut terdiri dari : (i) pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu sebesar Rp2.192,5 miliar, (ii) biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu sebesar Rp.1.075,9 miliar, dan (iii) sisanya sebesar Rp498,5 miliar untuk kegiatan-kegiatan KPU di pusat maupun daerah. Mengenai alokasi dana Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Sekretaris Jenderal KPU melalui surat nomor 2222/15/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengajukan usul penyediaan dana untuk keperluan Bawaslu yang telah disetujui oleh Pimpinan dan Panitia Anggaran Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp888,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk (i) Pengawas Pemilu Pusat sebesar Rp50.9 miliar, (ii) Pengawas Pemilu Propinsi sebesar Rp32,0 miliar, dan (iii) Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebesar Rp805,8 miliar. Terhadap usulan tersebut telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu pada tanggal 3 Juli 2008, dengan kesepakatan: (i) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Jenderal KPU (ii) anggaran untuk kegiatan Bawaslu telah disediakan di luar dana penyelenggaraan Pemilu, dan (iii) Bawaslu akan melengkapi data pendukung yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat tanggal 9 Juli 2008. Bawaslu yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sampai dengan saat ini belum mempunyai kesekretariatan yang akan mengelola alokasi dana Bawaslu dimaksud. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008