Jakarta (ANTARA News) - Hampir satu triliun atau tepatnya Rp998,393 miliar laba PT Jamsostek tahun anggaran 2007 dikembalikan kepada pekerja melalui pengembangan dana jaminan hari tua, cadangan umum perusahaan dan kegiatan lainnya. Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan dengan demikian pemerintah tidak mengenakan deviden (pembagian keuntungan) dari hasil usaha BUMN itu. Keputusan itu merupakan salah satu hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Jamsostek yang dilakukan 26 Juni 2008. Keputusan pemerintah itu sudah lama dinantikan kalangan pekerja, dan didengungkan dalam berbagai kesempatan. Alasannya, sudah selayaknya dana pekerja yang disisihkan untuk perlindungan dan jaminan risiko kerja dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan pekerja. Dalam RUPS tersebut terdapat tujuh agenda. Agenda pertama menyatakan (aset) posisi aktiva/pasiva pada neraca konsolidasi PT Jamsostek berjumlah Rp61,383 triliun dan laba bersih Rp998,393 triliun. Agenda kedua, Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna, Mulyana dan Rekan (SMR) mengesahkan Laporan Keuangan Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) tahun buku 2007. Agenda ketiga, KAP SMR mengesahkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) tahun buku 2007. Agenda keempat, RUPS memberikan kepada direksi dan komisaris pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas segala tindakan dalam bidang tugas masing-masing, sepanjang terungkap dalam laporan audit, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab hukum apabila terbukti melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Agenda kelima, keuntungan yang hampir satu triliun itu, 55 persen (Rp549,1 miliar) digunakan untuk pengembangan jaminan hari tua peserta, 26,6 persen (Rp265,1 miliar) untuk cadangan umum perseroan, 10 persen (Rp99,839 miliar) untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, 4,01 persen (Rp40 miliar) untuk cadangan tujuan persero. Dua persen (19,9 miliar) untuk program kemitraan, 0,43 persen (Rp4,3 miliar) untuk insentif tujuh anggota direksi dan enam anggota komisaris, termasuk mantan direksi dan komisaris tahun 2007 yang dibagi secara proporsional. Agenda keenam, RUPS menetapkan gaji direktur utama Rp40 juta, gaji anggota dewan direksi 90 persen dari gaji Dirut dan sejumlah fasilitas sebagaimana yang ditetapkan dalam RUPS 2006. Gaji komisaris utama 40 persen dari gaji dirut, gaji anggota komisaris 36 persen dari gaji Dirut dan gaji sekretaris dewan komisaris sebesar 15 persen dari gaji Dirut. Selain itu anggota komisaris juga diberikan fasilitas sebagaimana yang diputuskan dalam RUPS 2006. Agenda ketujuh, RUPS meminta komisaris untuk menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun berikutnya (2008).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008