Tangerang (ANTARA) - Petugas gabungan keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten merazia ratusan layangan yang sengaja diterbangkan di sekitar landasan pacu pesawat. "Warga sengaja menerbangkan layangan meski ada peraturan yang melarangnya," kata Kepala Dinas Pengamanan Patroli dan Statik PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Soetta, Roch Agus, di Tangerang, Selasa. Agus mengatakan, petugas gabungan keamanan bandara yang terdiri dari PT AP II, Polres Metro Bandara Soetta, Administrator Bandara dan Polsek Neglasari merazia layangan yang diterbangkan warga. Petugas berhasil menyita sebanyak 437 unit layangan yang sengaja diterbangkan dengan modus diikatkan ke pohon ataupun benda yang menempel di tanah. Menerbangkan layangan melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang larangan menerbangkan layangan di sekitar areal Bandara Soetta dengan radius sekitar enam hingga tujuh kilometer. Agus menuturkan, sejumlah warga sengaja menerbangkan layangan yang berjarak sekitar 1 - 2 kilometer dengan ketinggian menerbangkan layangan mencapai 200 hingga 300 meter. Agus menjelaskan, menerbangkan layangan kurang dari radius jarak 6-7 Km dapat membahayakan pesawat yang sedang terbang apalagi jika masuk ke bagian mesinnya. Petugas merazia daerah yang warganya sering menerbangkan layangan antara lain di Kota Tangerang yakni Kedaung Wetan, Kedaung Barat, Selapajang dan wilayah Kabupaten Tangerang seperti Bayur dan sebagian daerah Sepatan. Meski demikian, pihak petugas keamanan Bandara Soetta tidak mempidanakan warga yang menerbangkan layangan tetapi melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan keras menerbangkan layangan di areal berdekatan dengan bandara terbesar di Indonesia tersebut. Agus mengungkapkan, memasuki Juni hingga Juli, jumlah layangan yang diterbangkan warga lebih banyak dibanding bulan lainnya karena musim angin barat dan liburan sekolah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008