Karawang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Yan Zuwarsyah akan menindak tegas pihak sekolah yang melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB), karena Pemkab Karawang sudah menggratiskan biaya pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama. "Tidak diperbolehkan pihak pengelola sekolah dan Unit Pengelola Teknis Dinas melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa, apalagi pungutan biaya untuk ulangan umum," katanya, kepada pers, di Karawang, Selasa. Dikatakannya, biaya ulangan untuk murid SD itu sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui biaya operasional sekolah (BOS). Selain itu, biaya untuk rehabilitasi sejumlah kantor UPTD juga tidak bisa dibebankan kepada siswa, karena di dalam BOS sudah ditetapkan besaran biaya tersebut. Persoalan itu mengemuka dalam menyikapi adanya dugaan pemungutan yang dilakukan oleh UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Cikampek terhadap 120.000 murid SD, masing-masing murid dibebankan sebesar Rp3.500. Sekitar 120.000 murid SD yang berada dibawah UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cikampek itu dipungut biaya sebesar Rp3.500 per murid, dengan alasan untuk biaya rehabilitasi gedung UPTD. Namun, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Ade Mahmud, menyatakan, pungutan tersebut tidak hanya digunakan untuk merehabilitasi kantor. Rinciannya, sebesar Rp3000 untuk biaya ulangan umum dan Rp500-nya digunakan untuk biaya rehabilitasi gedung UPTD Cikampek.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008