Pati (ANTARA News) - Kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar yang menamakan diri geng nero, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jateng. Hari ini, Kamis (10/7), keempat pelajar putri yang ditangkap aparat Polres Pati pada 13 Juni yang lalu yakni Ratna, Yunika, Tika, dan Maya, dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Pati dari Lembaga Pemasyarakatan Pati dengan kawalan petugas. Selanjutnya, keempat tersangka geng nero langsung dibawa menuju ruang pidana umum Kejari Pati untuk dilakukan pemeriksaan. Penyerahan berkas pelimpahan kasus mereka dari Polres Pati kepada Kejaksaan Negeri Pati berdasarkan nomor berkas perkara nomor 79/6/2008 tertanggal 23 Juni. Menurut Kasatrekrim Polres Pati, AKP Sulchan, di Pati, Kamis, pengiriman berkas perkara geng nero sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu. "Selanjutnya, pihak kejaksaan memberikan jawaban secara lengkap Rabu (9/7) yang lalu," katanya. Hari Kamis ini, kata Sulchan, pihak Polres Pati melimpahkan keempat tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti berupa sebuah telepon seluler. "Pelimpahan kasus mereka untuk menunggu proses pengadilan," katanya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pati, belum bersedia dikonfirmasi terkait pelimpahan kasus "geng nero" tersebut. Hal itu, karena pemberkasan terhadap keempat tersangka tersebut baru diproses dan bersifat tertutup.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008