Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meminta ganti rugi ke PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas kehilangan pendapatan negara dari proses divestasi saham perusahaan tambang tersebut sejak tahun 2006. Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya sedang menghitung berapa potensi kehilangan pendapatan tersebut. "Kami minta kaji laporan keuangan mereka sejak 2006 agar bisa dihitung berapa potensi kehilangan pendapatannya," katanya. Namun, Simon memperkirakan, dengan keuntungan setiap tahun yang mencapai 10 persen, maka bisa dikalkulasi potensi kehilangan pendapatannya. Sampai saat ini, NNT seharusnya telah melakukan proses divestasi sebesar 10 persen dengan perincian tiga persen tahun 2006 dan tujuh persen tahun 2007. Namun, sampai sekarang, proses divestasi tersebut belum terlaksana dan masih menjadi sengketa di arbitrase internasional. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008