Jakarta, (ANTARA News) - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar membantah keras tudingan kubu PKB Gus Dur bahwa pihak Muhaimin telah menerima dana gratifikasi dari anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Yusuf Emir Faisal senilai hampir Rp1 miliar. "Kita membantah keras. Tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah yang keji," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Nursyahbani Katjasungkana dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Pemenangan Pemilu, Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu. Dalam jumpa pers tersebut, Nursyahbani didampingi Ketua DPP PKB Marwan Ja`far, mantan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR RI Ida Fauziah, serta kuasa hukum PKB Edy Sidabutar. Menurut dia, tuduhan tersebut merupakan pembunuhan karakter terhadap PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan, semua yang menyangkut Yusuf Emir Faisal, termasuk soal dana sebesar Rp300 juta yang dikatakan untuk pengobatan Gus Dur, sama sekali tidak terkait dengan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. "Soal Yusuf Emir itu kan sudah cukup jelas, uang sebesar Rp755 juta sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan dua kwitansi," katanya. Ia menambahkan, catatan keuangan yang ada di bendahara PKB cukup rapih dan semua data atau laporan mengenai uang yang masuk dan keluar tercatat. Namun, katanya, sayangnya kini data tersebut ada pada Sekretariat PKB yang kini dipindah ke Wahid Institute. Terhadap tuduhan tersebut, kata Nursyahbani, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Kuasa Hukum PKB Edy Sidabutar mengatakan, pihak PKB Gus Dur diberi kesempatan dalam aktu 3 kali 24 jam untuk mengklarifikasi dan mencabut tuduhan tersebut. Jika dalam waktu tiga hari itu tuduhan tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan segera melaporkan tuduhan secara hukum itu ke pihak yang berwajib. Sumbangan Sementara itu, Ida Fauziah mengakui, ketika dirinya menjabat Ketua FKB DPR, Yusuf Emir Faisal --yang ketika itu juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-- memang beberapa kali memberikan sumbangan atau kontribusi melalui FKB. "Kontribusi anggota FKB selama ini berjalan, semua anggota FKB, tak terkecuali Yusuf emir Faisal, memiliki kewajiban memberikan kontribusi ke fraksi yang kemudian disampaikan ke DPP partai. Kontribusi anggota itu digunakan untuk kegiatan fraksi dan partai," katanya. Menurut dia, fraksi sama sekali tidak tahu apakah sumbangan yang diberikan anggota FKB itu berasal dari dana gratifikasi, termasuk sumbangan Yusuf Emir Faisal. Ketika ditanya berapa total sumbangan Yusuf emir ke FKB, Ida mengaku tidak tahu berapa jumlahnya. "Tetapi mungkin lebih banyak dari yang lain, karena Pak Yusuf itu kan juga pengusaha. Yang jelas, untuk sumbangan rutin, semua anggota FKB sama jumlahnya," katanya. Sedangkan Marwan Ja`far menegaskan bahwa selama ini posisi Yusuf Emir Faisal berada di kubu PKB Gus Dur sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal, Rabu (15/7) dinihari, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel). Penahanan terhadap Yusuf Emir Faisal itu setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, Perumahan Giri Loka III Blok X Nomor 11, BSD, Tangerang, oleh KPK. Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C Bernardo, mengatakan, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK. "Pak Yusuf sudah mengembalikan uang Rp775 juta yang dilakukan secara dua tahap, Oktober 2006 Rp275 juta dan Juli 2007 Rp500 juta," katanya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008