Tangerang (ANTARA News) - Kepala Keamanan LP Kelas I A Tangerang, Banten belum memastikan kapan dukun pengganda uang, Tb Yusuf Moelyana alias Usep dieksekusi oleh petugas, karena hanya mendapat perintah untuk siaga di tempat. "Kami tidak dapat memastikan kapan dieksekusi, hanya disuruh siaga saja, karena Usep merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Lebak, Banten," kata Kepala Keamanan LP Kelas IA Tangerang, Heru Prasetyo kepada ANTARA, Kamis malam. Dia menyebutkan, Usep dititipkan pada LP sejak 15 Juli 2008 lalu dan Pengadilan Negeri Lebak memutuskan hukuman mati sehingga keluarga pasrah dan tidak melakukan banding atau kasasi. Namun hingga berita ini diturunkan kini Usep masih berada di ruang isolasi di LP yang terletak di jalan Veteran Kota Tangerang itu. Usep melakukan pembunuhan berencana terhadap delapan orang yang pengganda uang bersama lima orang yang diduga kuat pelaku di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, 24 Juli 2007 lalu. Polisi juga menahan rekan pelaku adalah Nurjali (18), Yana (18), Muchtar (20) dan Karma (48), mereka teTcatat sebagai warga Desa Cikareo. Selain itu polisi juga menemukan lubang di Kampung Cibuyur, Desa Cikareo yang berisi tiga mayat korban, ketiga mayat itu dikenali sebagai Sanali, Anto, dan Nasrun yang diketahui sebagai warga Pasar Kemis Tangerang. Modus operandi pembunuhan terhadap delapan pasiennya itu melalui upacara ritual dan memberi minuman yang diduga kuat beracun, ritual dan minuman itu diyakini korban dapat menggandakan uang. Bahkan pembunuhan dilakukan sebanyak dua kali, pada 17 Mei 2007 sebanyak lima orang telah terbunuh, pada 19 Juli 2007, tiga korban kembali dibunuh. Ritual yang harus dilakukan untuk mewujudkan niatannya bahwa para korban diperintahkan menggali lubang yang sudah disiapkan oleh dukun itu, setelah penggalian tanah, korban diberi minuman racun yang warnanya hitam. Pembunuhan itu dilakukan untuk menguasai uang yang disyaratkan pelaku karena masing-masing korban harus menyediakan uang sebesar Rp20 juta. Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari pengakuan keluarga korban, Dewi (30) dan anaknya St (18), mereka melaporkan ke Polres Lebak kehilangan suami selama tiga hari. Polisi Lebak akhirnya menerima keterangan tentang pengakuan dari St yang pernah mengikuti ritual tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Usep alias Habis dikenakan pasal 340 KUHP yaitu perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008