Semarang (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Jawa Tengah hingga Senin belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung mengenai rencana eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jateng Bambang Winahyo, Amrozi dan kawan-kawan seharusnya dieksekusi di Jateng meski eksekutornya adalah Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Bambang mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun walau Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan secara yuridis hukum, ketiga terpidana mati sudah bisa dieksekusi karena permohonan peninjauan kembali (PK) III mereka resmi ditolak. "Tetapi, kita hingga kini belum mendapat pemberitahuan," katanya di Semarang, Senin. Sementara itu, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas menyatakan siap menjalani eksekusi mati asalkan dijalankan sesuai hukum yang benar atau hukum Islam. "Pada prinsipnya, hal itu (eksekusi, red.) bagi klien kami tidak menjadi problem, sepanjang dasar hukumnya kuat," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008