Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merekomendasikan pembatalan terhadap sekitar 2.000 peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau sekitar 28 persen dari 7.200 perda yang telah dievaluasi hingga pertengahan Juli 2008. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian/Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada penyerahan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Award Local Economic Governance 2007 di Jakarta, Selasa. Menurut Sri Mulyani, pembatalan perda ini perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan tata kelola ekonomi daerah yang semakin baik dan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah. Dikatakannya, pemerintah secara konsisten masih mengevaluasi perda dan rancangan peraturan daerah (ranperda), khususnya di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan membebani masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya. "Departemen Keuangan dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) merekomendasikan rata-rata 2 sampai 3 perda maupun ranperda pungutan daerah dibatalkan atau ditolak pengesahannya atau direvisi terlebih dahulu," jelasnya. Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sekitar 1.800 ranperda pungutan daerah, dengan hasil sekitar 66% atau sebanyak 1.200 ranperda direkomendasikan untuk ditolak dan direvisi. Perda-Perda/ranperda yang direkomendasikan dibatalkan dan ditolak itu berasal dari berbagai sektor, seperti sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, perindustrian, dan perdagangan, serta kehutanan. "Kabupaten kota wilayah provinsi yang paling banyak perda/ranperdanya dibatalkan/ditolak berasal dari daerah di wilayah provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah," ungkapnya. Menurut Sri Mulyani, hasil evaluasi perda/ranperda pungutan daerah nantinya dapat menjadi salah satu indikator dalam menilai kinerja daerah yang bersama-sama dengan indikator lainnya dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk melaksanakan sistem reward and punishment dalam pelaksanaaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. (*)

Copyright © ANTARA 2008