Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 4.738 unit kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam empat tahun terakhir ini. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Adang Rochjana di dampingi Direktur Reskrim, Kombes Pol. Dewa Parsana kepada pers di Semarang, Selasa, mengatakan, dari jumlah tersebut terdiri dari 952 unit kendaraan roda empat dan 3.786 unit kendaraan roda dua. Jumlah sebanyak itu diamankan dari hasil operasi ranmor yang digelar di delapan wilayah, yaitu Direktorat Reksrim Polda Jateng (99 unit), Polwil Banyumas (386 unit), Polwil Pekalongan (705 unit), Polwil Pati (1.035 unit), Polwil Surakarta (731 unit), Poltabes Surakarta (61 unit), Polwiltabes Semarang (648 unit), dan Polwil Kedu (1.073 unit). Saat ini barang bukti tersebut ditempatkan di halaman Mapolda Jateng dengan diberi garis polisi. Adang mengatakan, gelar barang bukti ini merupakan komitmen polisi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, dengan menggelar barang bukti ini diharapkan masyarakat mengetahui secara langsung. Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor tersebut dapat memperoleh informasi yang akurat serta dapat mengambil kendaraan itu di seluruh jajaran Polda Jateng. Direktur Reskrim Polda Jateng, Kombes Pol. Dewa Parsana mengatakan, dari jumlah kendaraan yang diamankan tersebut yang terungkap kasusnya baru 40 persen. "Kami terus berupaya mengungkap kasus-kasus curanmor di wilayah hukum Polda Jateng," katanya. Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pengecekan kendaraan bermotor dapat langsung melalui satwil (satuan wilayah) terdekat, Polwil/Polwiltabes, dan Polda. Sementara bagi mereka yang bertempat tinggal jauh, kata dia, dapat mengecek melalui operator telepon piket Dit. Reskrim Polda Jateng 024 8444709 atau 024 8449101 antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kemudian syarat pengambilan barang bukti tersebut --bagi masyarakat yang kehilangan-- harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, BKPB asli, identitas pemohon asli (KTP atau SIM), dan ATPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan). "Semua proses pengecekan sampai dengan pengambilan kendaraan bermotor tersebut tidak dipungut biaya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008