Jakarta (ANTARA) - Suhardi, pengacara mantan Dirut Asabri, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja menyatakan, akta pendirian PT Wibawa Murni Abadi (WMA) yang selama ini menjadi dasar kasus korupsi Rp410 miliar di tubuh Asabri ternyata palsu. Ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa, ia menyatakan, kepastian surat palsu itu berdasarkan hasil analisa dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabofor) Badan Reserse Kriminal Polri. "Surat itu akan kami sampaikan ke majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," katanya. Ia meminta agar hakim PT membuka kembali persidangan dengan memanggil saksi ahli dari Puslabfor dan ahli pidana. "Biar hakim banding nanti yang akan menguji bukti alat baru ini," katanya. Menurut dia, keterangan dari Puslabfor itu juga membuktikan bahwa Subarda tidak terlibat dalam kasus dana Asabri sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Jaksa menyatakan bahwa klien saya ini ikut serta dalam korupsi dengan cara terlibat dalam pendirian akta PT WMA. Dengan adanya bukti baru ini berarti Pak Subarda tidak terlibat," katanya. Ia menyatakan, dalam satu hingga dua hari ini, surat keterangan dari Puslabfor akan segera diserahkan ke PT Jakarta lewat PN Jakarta Timur. "Saya optimis, dengan bukti ini Pak Subarda tidak terlibat dan tidak bersalah," katanya. Sebelumnya, hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp34 miliar karena terbukti ikut terlibat korupsi di tubuh Asabri senilai Rp410 miliar. Subarda pun mengajukan banding atas putusan ini. Kini, ia masih mendekam di Rutan Kejaksaan Agung. Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Demokrat, Leksadharma menambahkan, berita acara pemeriksaan oleh Puslabfor Polri No 1282/DTF/2008 tertanggal 25 Juni 2008 menyatakan, bahwa ada ketidakwajaran dalam dokumen akta pendirian PT WMA. "Kalau dasar tuduhan jaksa saja sudah palsu, berarti Pak Barda ya tidak bersalah dan kasusnya ya batal demi hukum," katanya. Leksa menyatakan, akibat surat palsu yang menjadi dasar persidangan itu, hak-hak Subarda sebagai warga negara telah terabaikan. "Akta pendirian PT WMA itu hanya dibuat tanpa kehadiran dan sepengetahuan Pak Barda. Lalu akta itu disahkan notaris di Bogor," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008