Jakarta (ANTARA News) - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir tahun 2008 diprediksi bakal menembus 2.500 poin, meski IHSG tersebut masih tetap lebih rendah dari pencapaian 2007 yang menembus ke level 2.800. "Saya pikir hingga akhir tahun indeks tetap bergerak fluktuatif dengan kecenderungan naik," kata Ketua Asosiasi Analis Indonesia (AAI), Budi Ruseno, dalam suatu diskusi pasar modal di Jakarta, Selasa. Dalam beberapa pekan terakhir ini, IHSG BEI bergerak fluktuatif dan bergerak pada kecenderungan yang turun. Saat ini indeks masih tetap berada di kisaran 2.200 poin. Budi mengatakan optimisme tersebut disebabkan masih terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional di level enam persen. Hal ini ditunjang dengan masih tingginya minat pelaku pasar untuk berinvestasi di pasar modal. "Jadi saya pikir hal itu bisa terealisasi," katanya. Dia mengatakan, terpuruknya IHSG BEI ke level 2.141,14 atau terendah sepanjang 2008, disebabkan terlalu bertumpunya transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada sektor tertentu yakni pertambangan dan perkebunan (komoditas) yang nyatanya sensitif terhadap pergerakan harga minyak mentah dunia. "Sempat anjloknya harga minyak mentah ke level 128 dolar AS per barel beberapa waktu lalu jelas mengoreksi saham sektor pertambangann dan perkebunan. Tentu ini saja ini membuat IHSG anjlok," ujarnya. Budi mengatakan, saham sektor pertambangan dan perkebunan menyumbang sekitar 28 persen dari pergerakan IHSG, disusul saham sektor perbankan 20 persen, serta saham sektor telekomunikasi dan infrastruktur yang kontribusinya dinilai masih rendah. Agar tidak bertumpu pada satu sektor, ia menilai, maka saham sektor telekomunikasi dan infrastruktur harus didorong untuk meningkatkan kapitalisasi pasar modal. "Saham telekomunikasi, infrastruktur, properti dan jasa lainnya harus lebih ditingkatkan kapitalisasinya," kata Budi. Budi menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang go public. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melepas saham ke publik di atas 40 persen dan lebih dari 300 pihak. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus mengurangi pajak pembagian dividen, serta keringan pajak penghasilan (PPh). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008