Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mewakili Menteri Keuangan (Menkeu), terhadap Hutomo Mandala Putra Soeharto alias Tommy Soeharto bersama empat pihak lainnya, akan digelar kembali pada Rabu (23/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedianya sidang itu telah dilakukan pada pekan lalu, namun ditunda setelah tiga tergugat dari lima tergugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Ketiga tergugat tersebut, yakni PT Vista Bella Pratama (tergugat 1), PT Mandala Buana Putra (tergugat 2) dan PT Timor Putra Nasional (tergugat 4). Sedangkan Humpuss (tergugat 3) diwakili kuasa hukumnya, Elza Syarief dan Tommy Soeharto (tergugat 5) diwakili OC Kaligis serta turut tergugat Amazonas Finance Limited diwakili kuasa hukumnya, Gunthar P Gamal. Sebelumnya dilaporkan, pemerintah/menteri keuangan (menkeu) melalui kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan gugatan kepada Tommy Soeharto terkait jual beli piutang PT Timor Putra Nasional. Pemerintah menggugat Tommy Soeharto Rp4 triliun. (*)

Copyright © ANTARA 2008