Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, yang memberi ide untuk memberikan dana bantuan hukum kepada lima pejabat BI yang bermasalah dengan hukum. Mantan Gubernur BI, Sahril Sabirin, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, mengatakan pada 20 Maret 2003 dilakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas mengenai pemberian dana untuk bantuan hukum bagi tiga direksi BI, yakni Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. "Saya tidak ingat siapa yang mengajukan itu, tapi melalui Direktur Hukum yang di atasnya Deputi Hukum yang dijabat Aulia Pohan," katanya dalam kesaksiannya di sidang Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam RDG itu dihadiri oleh Deputi Senior Gubernur BI, Anwar Nasution serta Deputi Gubernur BI, yakni Miranda Gultom, Maman Somantri, Aulia Pohan, dan Aslim Tadjudin. Ia mengatakan alasan pemberian bantuan hukum itu terkait dengan permintaan penggantian dana untuk bantuan hukum dan disetujui masing-masing diberi Rp5 miliar yang berasal dari anggaran Direktorat Hukum. "Kalau ada tambahan dana, maka bisa diputuskan dalam rapat dewan gubernur," katanya. Kemudian, pada RDG 22 April 2003, dana bantuan hukum diberikan untuk mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono, dan pada RDG 24 April 2003 diberikan kepada mantan Deputi Gubernur BI, Iwan R Prawiranata. "Saya tidak tahu kalau dana itu dari YPPI, saya tidak tahu persis," katanya. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur BI tahun 2000 dan direvisi pada 2002, menyebutkan, pertimbangan pemberian bantuan hukum diberikan pada anggota dewan gubernur, direksi, mantan pegawai, dan pensiunan pegawai, yang mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan dinas. "Semuanya itu harus berdasarkan itikad baik. Wajar diberikan bantuan hukum kalau menghadapi kasus yang berkaitan dengan tugas," ujarnya. Kendati demikian, ia menyebutkan di dalam Peraturan Gubernur BI juga menyebutkan kalau ternyata dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka dana bantuan hukum itu harus dikembalikan. Saat itu, Gubernur BI Soedrajat Djiwandono, dan tiga direksi BI, yakni, Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI dan Deputi Gubernur BI, Iwan R Prawiranata sebagai saksi. "Pemberian dana bantuan hukum itu disetujui dalam RDG, masing-masing diberikan Rp5 miliar," katanya. Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika RDG BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Kasus tersebut menyeret mantan pejabat BI dan anggota DPR sebagai tersangka. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008