Jakarta, (ANTARA News) - Kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menggugat Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan ketua umum dan sekretaris jenderal DPP PKB. Kepada wartawan di kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta, Jumat sore, kuasa hukum kubu Gus Dur, Hermawan Pamungkas, menyatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jumat pagi. "Keputusan Menkumham jelas mengambil alih peran dewan syura. Menkumham telah bertindak melampaui kewenangannya," kata Hermawan. Di dalam SK bernomor M.HH-67.AH.11.01 tahun 2008 tersebut posisi Sekjen DPP PKB atas nama Lukman Edy. Sebelumnya, sesuai SK Menkumham nomor M-09.UM.06.08 tahun 2007, Sekjen atas nama Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid. "Ini bukan soal Mbak Yenny jadi Sekjen atau tidak, tetapi Mekumham telah melampaui batas," kata Wakil Bendahara DPP PKB Aris Junaidi. Menurut dia, penggantian itu tidak mempertimbangkan prosedur pengajuan permohonan perubahan kepengurusan yang seharusnya diajukan DPP PKB dengan Ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid. Yenny sendiri tidak kalah keras menyikapi SK Menkumham tersebut. Ia menyebut Menkumham telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dikatakannya, sebenarnya masih ada satu perkara kasasi di Mahkamah Agung yang belum diputus, yakni soal keabsahan Muktamar Luar Biasa PKB Parung maupun Ancol. "Keputusan ini menunjukkan keberpihakan Menkumham. Seharusnya Menkumham menjadi wasit, bukan ikut menjadi pemain," katanya. Secara terpisah adik kandung Gus Dur, Hj Lily Chadijah Wahid, yang memihak kubu Muhaimin Iskandar, justru mengkritik Yenny terkait pengajuan gugatan ke PTUN tersebut. "Yenny tidak memahami undang-undang," kata Lily. Ia menilai gugatan Yenny terhadap Menkumham karena namanya tercoret sebagai Sekjen jelas tidak mendasar. Menurut Lily, gugatan itu juga menunjukkan Yenny tidak mengerti peraturan parpol, terutama peraturan internal PKB sendiri. "Itu wajar karena Yenny menjadi Sekjen tidak berangkat dari bawah," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008