Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung (Jagung) Hendarman Supandji menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap beberapa jaksa yang diduga terlibat dalam pembebasan bersyarat terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Hendarman di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Hendarman menyebutkan beberapa orang yang menjalani pemeriksaan, di antaranya dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Kemudian, ada orang yang dibawahnya Jamintel. Yang di bawah direktorat kasi pencekalan juga ada, saya jumlahnya tidak tahu. Pokoknya, saya minta ini di`clear`kan," tuturnya. Hendarman mengatakan ia sudah memerintahkan agar jaksa-jaksa yang menjalani pemeriksaan itu diteliti sejauh mana tingkat kesalahannya. "Saya tunggu laporannya kesalahan orang-orang kejaksaan," ujarnya. Jagung belum menyebutkan sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap jaksa-jaksa tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung. Namun ia menyebutkan berat ringannya sanksi bergantung pada derajat kesalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Kejagung, lanjut dia, akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa jika terbukti terlibat dalam pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya berdasar PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengenai penagihan uang pengganti senilai Rp1,29 triliun kepada David Nusa, Hendarman mengatakan hal itu masih harus menunggu audit aset yang masih berlangsung. Uang pengganti baru bisa didapatkan pemerintah dari aset-aset David setelah dilakukan pelelangan. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pernah menghitung aset milik David yang mencapai Rp3 triliun. "Itu kan yang menghitung BPPN. BPPN kan bubar, sekarang Ditjen Hak Kekayaan Negara. Nah, itu kan belum dilelang. Dilelang dulu, baru tahu harganya berapa," jelas Hendarman. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008