Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani, terdakwa perkara pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Selasa, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Artalyta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artalyta dan Urip Tri Gunawan sebelumnya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemberian dan penerimaan uang 660 ribu dolar AS. Pemberian uang itu diduga terkait dengan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008