Bangkok (ANTARA News) - Pengadilan Pidana Thailand, Kamis memutuskan istri mantan PM Thaksin Sinawatra terbukti bersalah mengelak membayar pajak dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap dia. Putusan hukuman terhadap Potjaman Shinawatra itu adalah pertama dalam beberapa perkara hukum terhadap Thaksin, keluarganya dan para sahabatnya oleh para penyelidik anti korupsi yang diangkat setelah kudeta tahun 2006. "Terdakwa itu tidak hanya harus menunjukkan berkelakuan sebagai seorang warganegara yang baik, ia juga harus menjadi contoh peran yang baik sebagai istri perdana menteri," kata hakim itu membacakan putusan yang disiarkan televisi itu. Potjaman, saudara kandungnya Bannapot Damapong dan sekretarisnya Karnchanapa Honghern dituduh bersekongkol untuk menghindari pajak senilai 546 juta baht (16.3 juta dolar) dalam pengalihan saham-saham di sebuah perusahaan telkom yang didirikan Thaksin. Bannapot juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan sekretaris Potjaman dikenakan hukuman dua tahun penjara. "Perbuatan ketiga terdakwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Penyelidik memutuskan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah mengelakkan pajak ," kata hakim Pramote Pipapramote. Ketiga terdakwa itu dibebaskan dengan uang jaminan masing-masing lima juta baht segera setelah putusan itu dibacakan, sambil menunggu hasil keputusan banding mereka, kata para pejabat pengadilan. Sekitar 1.000 pendukung Thaksin berkumpul di luar gedung pengadilan membawa spanduk-spanduk walaupun mereka dicegat bergerak lebih dekat ke pintu masuk kompleks itu oleh sekitar 300 polisi anti huru hara. Potjaman tetap tenang ketika putusan itu ditetapkan. Salah seorang dari tiga anaknya menggelengkan kepalanya karena kaget dan Thaksin terlihat menahan tangis. Potjaman kemudian berjalan melewati dia dan menepuk punggungnya. Ketiga orang itu tidak mengatakan apakah mereka akan mengajukan banding, tetapi para pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung. Walaupun telah diperkirakan secara luas, putusan hukum itu adalah satu pukulan terhadap Thaksin dalam perjuangannya untuk membersihkan namanya dan kembali terjun ke kehidupan politik setelah ia disingkirkan dari kekuasaan tahun 2006 oleh kudeta militer atas tuduhan terlibat "skandal korupsi". (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008