Purwakarta (ANTARA News) - Sebanyak 17 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan 192 Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kabupaten Purwakarta, Kamis, menyatakan penolakannya terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 3497/DPP-03/V/A.I/VII/2008 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Purwakarta tahun 2008-2009 yang ditandangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. "Kami menolak SK itu, karena keputusannya tidak konstitusional," kata Saepu Nawawi M Acep Munawar, Ketua Tanfidz PAC PKB Kecamatan Bojong yang mewakili seluruh PAC se-Purwakarta, dalam konferensi pers, di Purwakarta, Kamis. Ia menilai, terbitnya SK Nomor 3497/DPP-03/V/A.I/VII/2008 tertanggal 28 Juli itu merupakan preseden buruk bagi eksistensi PKB Purwakarta, karena SK itu tidak lahir dari proses legal. Pihaknya juga menilai pengangkatan pengurus DPC PKB Purwakarta yang baru itu melanggar sejumlah isi AD-ART, yakni pasal 20, 21 dan 24. "Kami kecewa kepada Muhaimin Iskandar yang emosional dalam mengambil kebijakan dan telah melampaui AD-ART," katanya. Dengan demikian, Nawawi yang mewakili seluruh PAC se-Purwakarta menyampaikan beberapa pernyataan sikapnya, yakni menolak SK Nomor 3497/DPP-03/V/A.I/VII/2008 dan meminta DPP PKB segera mencabut SK tersebut. Pernyataan sikap lainnya ialah meminta Muhaimin agar menaati AD-ART dalam setiap mengambil kebijakan dan mendesak DPP PKB untuk memproses kembali kepengurusan DPC PKB Purwakarta secara konstitusional. "Jika penyataan sikap itu tidak diperhatikan, maka kami tidak akan ikut aktif menggiring massa dalam menyosialisasikan PKB dalam Pemilu 2009 mendatang," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008