Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta
Balikpapan, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10).

"Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta," ungkap jurubicara KPK Febri Diansyah, di hubungi dari Kaltim, Rabu.

Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.

Baca juga: KPK sebut OTT tidak disukai pejabat korup

"Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim," lanjut Febri seraya menambahkan bahwa mereka adalah pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.

Rabu pagi ini juga ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.

Febri menegaskan, status semuanya masih terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka.

Baca juga: Mendagri sesali terjadinya OTT Kepala Daerah

Selanjutnya, KPK menjelaskan, penangkapan ini disebabkan pemberian suap senilai Rp155 miliar dari swasta kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara.

Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta.

"KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya," tegas Febri.

Febri menjanjikan keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi pada sore atau Rabu malam ini.

Baca juga: Wali Kota Medan tiba di KPK jalani pemeriksaan

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019